Perihal
Wilayah Sungai Citarum telah ditetapkan menjadi salah satu sungai yang berstatus Strategis Nasional di Indonesia melalui Peraturan Menteri PUPR No. 04 Tahun 2015 mengenai Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
Wilayah Sungai Citarum telah ditetapkan menjadi salah satu sungai yang berstatus Strategis Nasional di Indonesia melalui Peraturan Menteri PUPR No.04 Tahun 2015 mengenai Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Melingkupi luas area mencapai hampir 12 kilometer persegi dan terdiri dari 12 wilayah administrasi Kabupaten/Kota, Wilayah Sungai Citarum merupakan Wilayah Sungai terbesar di Provinsi Jawa Barat. Wilayah sungai ini terdiri atas 19 Daerah Aliran Sungai, dimana aliran Sungai Citarum merupakan sungai yang terpanjang dan potensinya menopang ketahanan pangan, suplai air baku dan ketersediaan energi, bukan hanya bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang alirannya namun bahkan mampu menghidupi masyarakat yang tinggal di Ibu Kota Jakarta hingga Pulau Bali.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar dan Balai di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga telah ditetapkan sebagai unit pelaksana teknis yang menjalankan tugas dalam perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan di bidang konservasi sumber daya air,pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan. BBWS Citarum mempunyai kewenangan dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Citarum untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya air secara adil, menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan.
Namun, di balik potensi sumber daya air Sungai Citarum yang luar biasa, pesatnya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk telah memberikan dampak pada menurunnya kualitas lingkungan. Berbagai permasalahan yang terjadi seperti banjir, kekeringan dan buruknya kualitas air akibat pencemaran baik limbah industri, domestik maupun perkotaan, menjadi cerminan ketidakseimbangan antara pendayagunaan dan konservasi sumber daya air.
Upaya pemulihan Sungai Citarum terus dilaksanakan oleh berbagai pihak, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kalangan Akademisi, Komunitas Peduli Lingkungan, maupun masyarakat secara luas. Bahkan, menyadari akan pentingnya penyelamatan segera sungai strategis nasional ini,Pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus dengan dicanangkannya Gerakan Citarum Harum pada awal tahun 2018 yang diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Presiden no. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Perpres ini menjadi payung dalam melaksanakan percepatan pengendalian dan kerusakan DAS Citarum secara terpadu dengan melibatkan 18 Kementerian, Pemerintah Daerah, dan didukung oleh unsur dari TNI dan Kepolisian Republik Indonesia, serta masyarakat. Dengan dicanangkannya upaya percepatan ini, kondisi Sungai Citarum ditergetkan dapat dipulihkan dalam waktu tujuh tahun ke depan.
BBWS Citarum terus bertekad dan berupaya untuk selain mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang optimal dan berkelanjutan, juga mendukung upaya dalam penyelesaian permasalahan Sungai Citarum serta mengembalikan kelestarian Sungai Citarum. Kerja sama dengan para pemangku kepentingan di Wilayah Sungai Citarum terus dikedepankan, pelibatan partipasi semua pihak dilakukan dengan mendorong peran serta komunitas, masyarakat dan dunia usaha di Wilayah Sungai Citarum. Dengan sinergi yang baik, diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi dalam pendayagunaan dan pengelolaan sumber daya air demi terciptanya Wilayah Sungai Citarum yang bersih,sehat dan produktif, serta membawa manfaat bagi seluruh masyarakat.