Sungai Citarum Sediakan Sumber Material Penambangan Bagi Pembangunan Infrastruktur Nasional
Berdasarkan Permen PUPR No. 01/2016, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum selaku pemegang wewenang pada Wilayah Sungai Citarum berkewajiban menyusun dan menyiapkan rekomendasi teknis terhadap permohonan pengusahaan SDA salah satunya dalam bentuk eksplorasi, eksploitasi, pemurnian bahan tambang dari sumber air, dan kegiatan pengambilan komoditas tambang di sungai.
Sungai Citarum menjadi salah satu sungai yang memiliki sumber material penambangan galian c dan mendukung pembangunan nasional. Melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Barat pada Rabu 30 Agustus 2023, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBWS Citarum selaku Wakil Ketua Tim Rekomendasi Teknis BBWS Citarum berkesempatan menjelaskan terkait proses permohonan rekomendasi teknis pada usaha pemanfaatan sumber air di Sungai Citarum untuk kegiatan pengambilan komoditas tambang.
Lokasi penambangan untuk galian c, contoh material batuan sungai serta contoh kerusakan sungai dan bangunan air akibat kegiatan tambang juga dipaparkan kepada peserta FGD yang dalam hal ini adalah pelaku usaha tambang.
Turut menjadi narasumber dalam FGD ini yaitu Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Prov. Jabar, Penatata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMTSP) Prov. Jabar, SEVP Manajemen Aset PTPN VIII, Penata Pertahanan Muda Badan Pertahanan Nasional (BPN) Prov. Jabar, Kasie Tata Batas dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Kantor Divre Perhutani Jabar-Banten, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jabar dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar.